Mohon Maaf! ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair 5 Juni Mendatang, Siapa Saja?

Mohon Maaf! ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair 5 Juni Mendatang, Siapa Saja?

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Doc/BETV)

Besaran gaji ke-13 ASN jumlahnya sama dengan THR tahun ini, yakni satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.

BACA JUGA:6 Juni, Menkopolhukam dan Ketua MA ke Bengkulu, Agendanya Ini

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada PNS sebagai bentuk apresiasi atas kinerja PNS. 

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu ASN dan meringankan biaya pendidikan anak. 

Gaji 13 PNS disalurkan jelang ajaran tahin baru di pertengahan tahun.

Untuk itu, gaji ke-13 dapat dimanfaatkan ASN yang memiliki anak untuk menunjang biaya pendidikan, sebab ketika tahun ajaran baru, biasanya harga kebutuhan sekolah mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Horee.. Lulusan SMA Bisa Ikut CPNS 2023, Segera Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut!

Gaji 13 tersebut diterima oleh PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, pensiunan, pejabat negara, serta penerima tunjangan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

BACA JUGA:Cek Sekarang! Jurusan Kuliah Ini Punya Peluang Kerja Bagus, Apa Saja?

Kendati demikian, tidak semua ASN bisa memperoleh gaji ke-13 tersebut. Terdapat beberapa kategori ASN yang tidak bisa menerima gaji ke-13

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak akan terima oleh PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri yang berada dalam ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 28 Juni, Kementerian Agama Belum Sidang Isbat, Apakah Kembali Berbeda?

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: