Pelaku UMKM 2023 Dapat BLT hingga Rp4.200.000, Tertarik? Begini Cara Daftar Bantuan Lain!
Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
BACA JUGA:Mohon Maaf! ASN Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 yang Cair 5 Juni Mendatang, Siapa Saja?
- Sediakan KTP yang masih aktif dan Kartu Keluarga (KK), alamat email dan rekening bank BCA/BNI atau dompet digital (Gopay, OVO, Dana, LinkAja).
- Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Horee.. Lulusan SMA Bisa Ikut CPNS 2023, Segera Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut!
Nah, inilah informasi tentang pelaku UMKM bisa dapat bantuan lain sejumlah Rp4.200.000. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: