Kejari Bengkulu Musnahkan BB 132 Perkara Pidum

Kejari Bengkulu Musnahkan BB 132 Perkara Pidum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, memusnahkan barang bukti dari hasil 132 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah putus dari peradilan, pada Rabu 31 Mei 2023 pagi.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, memusnahkan barang bukti dari hasil 132 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah putus dari peradilan, pada Rabu 31 Mei 2023 pagi.

BACA JUGA:Bawaslu Monitoring Verifikasi Administrasi Bacaleg di Seluma

Pemusnahan barang bukti ini, dihadiri langsung oleh penegak hukum seperti dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu, Pengadilan tinggi, dan BNN Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos BPNT Juni Rp400.000, Cepat Cair Jika Penuhi Syarat Ini

Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin melalui Kasi Barang Bukti Kejari Bengkulu Junita Triana mengatakan, bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti ini guna untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta guna menghindari penyalagunaan barang bukti oleh para pegawai kejari.

BACA JUGA:Hati-Hati Kena Tipu! Ini 4 Tips Kenali Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu seberat 155 gram, Ganja seberat 1.595 gram, pil ekstasi 10 butir, Kosmetik illegal sebanyak 730 pacs, 1 pucuk senjata api rakitan dengan 16butir amunisi.

BACA JUGA:Lolos PPPK 2023! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Kamu Dapat, Apa Saja?

“jadi pada hari ini (rabu 31 Mei 202) kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang diberlakukan setiap tahunnya, karena harus dilaksanakan secepatnya guna menghindari penumpukan barang bukti maupun penyalahgunaan barang bukti oleh para pegawai," kata Kajari. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kades Hingga Perangkat Desa di Bengkulu Bisa Kuliah Gratis

Pemusnahan barang bukti tersebut, ada sebagianya dilakukan dengan cara dibakar, dan dihancurkan, dan khusus untuk senjata api dihancurkan dengan cara di potong-potong.

BACA JUGA:18 Pejabat Eselon II dan III di Bengkulu Utara Dimutasi, Berikut Daftarnya

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: