Pejabat Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Surati Kemendagri
BETVNEWS,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mendapatkan enam temuan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan partai politik pada tahapan pemilu 2019. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2009 bahwa dalam kegiatan partai politik dilarang menggunakan fasilitas negara. Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian dan memberi surat peringatan kepada pelanggar yang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan partai politik. selain itu ia juga mengatakan bahwa Bawaslu sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina tentang pelanggaran ini. “Ada enam yang sudah kita verifiksi dan sudah kita lanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada pelanggar serta Kemendagri selaku pembina sudah kita surati,” ujar Parsadaan. Lantaran pelanggaran dilakukan bukan pada tahapan kampanye pemilu maka Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi langsung kepada pelanggar . Parsadaan mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Bawaslu pada saat ini adalah upaya pencegahan. (Ucok Marudut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: