Satu Nama Bacaleg Terindikasi Koruptor
BETVNEWS,- Satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Provinsi Bengkulu terindikasi bermasalah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menerima aduan masyarakat yang berasal dari hasil temuan Kelompok Kerja (POKJA) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksanaan dan Pengadilan. Dalam laporannya salah seorang bacaleg yang namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut pernah terjerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Varzoni, mengatakan untuk menanggapi laporan tersebut pihak KPU sudah menyampaikan surat secara tertulis yang disertai dengan dokumen pendukung indikasi tipikor yang pernah dilakukan oleh salah satu bacaleg itu. Selanjutnya, Partai politik diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi apakah bacaleg yang diusung pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tidak. Apabila terbukti, maka bacaleg tersebut akan di disklualifikasi dari DCS. Akan tetapi, meski dicoret partai politik berhak menggantikan dengan calon lain sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT). “KPU sudah sampaikan surat tertulis beserta dokumen terhadap partai politik karena salah satu Bacaleg yang diusung diindikasikan pernah melakukan tindak pidana korupsi” ujar emex. Sayangnya, ia masih enggan menyebutkan nama bacaleg tersebut, hingga rapat pleno penetapan DCT yang akan dilaksanakan 20 September mendatang. (Ucok Marudut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: