KPU

Diduga Melanggar, Bawaslu Akan Panggil 3 Parpol

Diduga Melanggar, Bawaslu Akan Panggil 3 Parpol

BETVNEWS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, akan memanggil 3 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran. Pemanggilan ini berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Bawaslu pada Kamis (23/8) kemarin. Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Sayfullah mengatakan berdasarkan rapat pleno, Bawaslu akan memanggil tiga partai politik yang diduga melakukan pelanggaran guna melakukan klarifikasi oleh partai politik terkait dugaan pelanggaran tersebut. Adapun ketiga parpol yang akan di panggil yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, dan Partai Nasdem. “Kita sudah merencanakan pemanggilan terhadap tiga partai politik yang diduga melakukan pelanggaran, hanya saja waktunya kapan vbelum kita tentukan, masih melihat situasi” ucap Halid. Halid juga menyampaikan karena ini masih pada tingkat administratif, apabila partai politik tersebut tidak bisa melakukan klarifikasi dan terbukti melanggar maka partai politik akan direkomendasikan untuk melakukan penertipan APK yang sudah dipasang. Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu sama terhadap ketiga partai politik tersebut, yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh parpol tidak pada tempat yang di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),  dan  pemasangan APK sebelum memasuki tahapan kampanye. Apabila terbukti bersalah, PSI siap ikuti aturan Sementara itu, Dikson Aritonang, caleg DPR RI Dapil Bengkulu dari Partai Solidaritas Indonesia mengaku tidak mengetahui bahwa pemasangan baliho tersebut ternyata diduga melanggar aturan tahapan pemilu. Ia mengatakan bahwa pemasangan baliho di sembilan titik yang tersebar di provinsi Bengkulu hanyalah berisi ucapan dirgahayu RI ke 73. "Kami sebagai peserta harus mengikuti aturan pemilu, ya kalau pemasangan baliho dianggap melanggar aturan kami siap mengikuti bahkan untuk menurun baliho apabila di minta oleh penyelenggara" ucap dikson. (Ucok Marudut)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: