dempo

Gelapkan Uang Perusahaan, Salesman Diciduk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan, Salesman Diciduk Polisi

BETVNEWS,- Diduga mengelapkan uang perusahaan di tempat kerjanya, pelaku berinisial R-A (39), akhirnya diciduk dan digelandang ke Mapolres Rejang Lebong pada jumat (24/8) sore. Kapolres AKBP. Ordiva, melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonis Nainggolan mengatakan pelaku merupakan karyawan di PT. Cipta Niaga Semesta Cabang Bengkulu bagian sales. Ia ditangkap tim Opnal Sat Reskrim di rumahnya di Dusun II, Desa Tasikmalaya, Curup Utara. "Jadi berdasarkan laporan dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial R-A, maka tim Opsnal kita langsung melakukan penangkapan terduga pelaku berinisial R-A dirumahnya pada Jum'at sore kemarin," jelas Jery. Menurut laporan pihak perusahaan, R-A diketahui tidak menyetorkan uang sebesar Rp. 14.945.500,-. Hal ini baru diketahui oleh perusahaan, setelah melakukan pengecekkan rutin ke toko-toko yang ada diKabupaten Curup. Didapati 3 lembar faktur dari penjualan yang belum disetorkan pelaku ke perusahaan. Namun lantaran tak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikannya, akhirnya perusahaan pun melaporkan karyawannya ini ke Polisi. RA sekarang masih menjalani pemeriksaan Unit Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, dan akibat perbuatannya RA akan dijerat dengan pasal dugaan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP. "RA masih kita periksa instensif, dan akan dijerat dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP," tutupnya. (Abiza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: