Alhamdulillah Gratis! Bansos PBI JK 2023 Cair, Cek Syarat dan Ketentuan Penerimanya, Kamu Termasuk?

Alhamdulillah Gratis! Bansos PBI JK 2023 Cair, Cek Syarat dan Ketentuan Penerimanya, Kamu Termasuk?

Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Diketahui, bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan akan dicairkan tahun ini.

BACA JUGA:CEK REKENING! Bansos Sembako Rp400.000 Alhamdulillah Cair, Cek Segera Penerimanya

Masyarakat akan mendapat bansos PBI JK dengan jumlah bantuan sebesar Rp42.000 yang nantinya langsung masuk pada tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Tentunya, bagi masyarakat yang terdaftar dalam bansos PBI JK yang akan menerima bantuan tersebut.

BACA JUGA:Rezeki Bulan Juni! Bansos BPNT Rp600.000 Alhamdulilah Cair, Cek Penerimanya, Apakah Nama Kamu Termasuk?

Bansos PBI JK 2023 akan ditujukan kepada:

1. Masyarakat yang tergolong miskin

2. Penerima yang tak punya penghasilan tetap per bulannya

3. Penerima yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Catat Jadwalnya! Penerima PKH 2023 Dapat Bansos hingga Rp3.000.000, Cek Nama Anda Apakah Sudah Cair?

Syarat menjadi penerima bansos PBI JK 2023

- Khusus WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil. Pastikan nomor induk kependudukan sudah terdaftar di Dukcapil (cek langsung di Dukcapil online)

- Sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). DTKS adalah database yang dimiliki Kementrian Sosial untuk penyaluran bansos.

BACA JUGA:Belum Dapat Bansos Juni 2023? Ada Cara Daftar Bantuan di DTKS Kemensos Lewat Online, Siapkan Syarat Ini!

- Untuk bayi yang lahir dari ibu kandung (terdaftar dalam PBI JK) akan otomatis terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: