KPU

Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Begini Keputusan Akhirnya

Tok! MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Begini Keputusan Akhirnya

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Keenam orang tersebut menghendaki pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional tertutup.

BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekda Provinsi Bengkulu Segera Dibuka! Pemprov Tunggu SK Pansel

Para pemohon terdiri dari:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi);

2. Yuwono Pintadi; 

3. Fahrurrozi (Bacaleg 2024);

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan);

5. Riyanto (warga Pekalongan); 

6. dan Nono Marijono (warga Depok). 

Sebagai kuasa, mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.

BACA JUGA:Uhuy Juni Berkah! Bansos PKH 2023 Cair, Alhamdulillah Dapat Dana Hingga Rp3.000.000, Cek Nama Kamu Sekarang

Dalam penerapan sistem proporsional tertutup, calon anggota legislatif tidak bisa dipilih langsung. Sebab, pemilih hanya dapat mencoblos partai politik.

Dengan begitu, pemilih tidak bisa memilih calon aggota legislatif karena kendali penuh terkait siapa yang duduk di parlemen ditentukan oleh partai politik.

Di sisi lain, dari seluruh partai politik yang ada di DPR, PDIP menjadi satu-satunya yang mendukung sistem proporsional tertutup. 

Sedangkan partai politik lainnya memohon agar MK tidak melakukan perubahan sistem pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: