KPU

Plt Gubernur dan Bupati Benteng Digugat di Pengadilan Negeri Bengkulu

Plt Gubernur dan Bupati Benteng Digugat di Pengadilan Negeri Bengkulu

BETVNEWS - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Bengkulu, resmi melayangkan gugatan perdata atas kerusakan lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan pencemaran sungai akibat operasi produksi batu bara di kawasan hutan konservasi taman buru Semidang Bukit Kabu, dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu Bengkulu Tengah, ke Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (29/8) pagi. Adapun pihak yang digugat adalah :

  1. PT Kusuma Raya Utama
  2. Plt. Gubernur Bengkulu
  3. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung
  4. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu
  5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu
  6. Bupati Bengkulu Tengah
Gugatan ini dilayangkan karena Walhi menilai tidak ada etikad baik dari tergugat, dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum atas kerusakan lingkungan akibat produksi batubara. "Sejak tahun 2009 hingga menteri lingkungan hidup datang ke Bengkulu, tidak ada tindakan spesifik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Padahal Plt Gubernur adalah doktor berlatarbelakang lingkungan," jelas Direktur Walhi Bengkulu, Beni Ardiansyah. Adapun tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan, diantaranya adalah meminta Plt. Gubernur Bengkulu melakukan penghentian aktifitas produksi pertambangan batubara, rehabilitasi kerusakan lingkungan, dan membayar biaya rehabilitasi atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan produksi batu bara di kawasan hutan konservasi taman buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu Bengkulu Tengah. (Taufan Ajo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: