Kepsek di Bengkulu Tengah Diingatkan Jangan Pungli PPDB!
Plh Kadis Dikbud Bengkulu Tengah, Edon Siregar --(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - betv.disway.id/listtag/149/ppdb">PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tingkat SMP dan SD di Kabupaten Bengkulu Tengah akan dimulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang.
BACA JUGA:Hati-hati Nak Nanti Ibu Nangis! Gambaran Anak Durhaka dan Berbakti, Ini Amalan Doa untuk Orang Tua
PPDB akan dilakukan setelah pembagian raport siswa mengingat PPDB menggunakan sistem online, sehingga dapat memungkinkan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaannya.
BACA JUGA:Legislator Bengkulu Sambut Baik Keputusan MK, Andaru: PDIP Siap Hattrick Pemilu 2024
Plh Kadis Dikbud Bengkulu Tengah, Edon Siregar menyampaikan, Kepsek diingatkan jangan terlibat pungli. Apabila terbukti terlibat kecurangan maka akan ada konsekuensi yang diterima.
BACA JUGA:Rezeki Juni 2023! Ada Bansos Cair hingga Rp2.400.000 kepada 18,8 Juta Penerima, Kamu Termasuk?
"Kepsek dianjurkan gunakan dana BOS dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru, mengingat kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam dana BOS,” kata Edon (Jumat 16 Juni 2023).
BACA JUGA:Hati-hati Nak Nanti Ibu Nangis! Gambaran Anak Durhaka dan Berbakti, Ini Amalan Doa untuk Orang Tua
Selain itu untuk Surat Edaran pelaksanaa PPDB sudah diberikan ke seluruh Kepsek tingkat SD dan SMP hanya menyisakan pelaksanaannya saja.
BACA JUGA:Astagfirullahaladzim! Ibu di Austria Siksa Anak Kandung di Kandang Anjing
Diharapkan sekolah dapat mempersiapkan pelaksanaan PPDB sistem zonasi dengan baik agar tidak ada sekolah yang kekurangan siswa baru.
BACA JUGA:Ibu-ibu Catat Tanggalnya! BLT Miskin Ekstrem Rp900.000 Segera Cair, Cek Penerimanya Sekarang
" Untuk penerimaan peserta didik baru akan dilakukan selama siswa libur kenaikan kelas yang terhitung dari tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2023 mendatang,” sambung Edon.
BACA JUGA:Akses Jalan yang Buruk, Seorang Nenek Tidak Sadarkan Diri Diangkut di Dalam Kotak Papan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: