Diduga Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan di Bengkulu Masuk Bui

Diduga Gelapkan Barang Perusahaan, Karyawan di Bengkulu Masuk Bui

Karyawan di Bengkulu Masuk Bui--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria berinisial AS (28) warga Jalan Irian RT 1 Kelurahan Semarang, pada Jumat 16 Juni 2023 ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu.

BACA JUGA:Kapitan Pattimura, Pahlawan Nasional Asal Timur 'Pejuang' Melawan Belanda, Begini Perjalanannya

Pelaku ditangkap lantaran dilaporkan oleh perusahaan tempat pelaku bekerja yakni di PT. Artaboga Cemerlang. 

BACA JUGA:Wisata Alam di Yogyakarta Ternyata Ekstrem, No.5 dan 7, Bikin Spot Jantung Tapi Asyik!

Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat mengatakan bahwa pelaku diduga memanfaatkan jabatannya diperusahaan  yang bergerak di bidang distributor makanan dan minuman ringan.

BACA JUGA:Berkah Lagi Alhamdulillah! Bansos Sembako Beras 10 Kilogram Tersalurkan Juni 2023, Cek Penerimanya Sekarang

Perusahaan merasa curiga karena setiap melakuan pengantaran barang perusahaan ke gudang distributor selalu kurang. Kemudian melaporkannya ke polisi. Mendapatkan laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.

BACA JUGA:Sungguh Beruntung! Malaikat Mendoakan Orang-orang Ini Berkat Amalannya, Siapa Saja?

"Jadi modus pelaku ini dengan cara menggelapkan barang-barang yang seharusnya dikirim ke suatu perusahaan, tetapi di tengah perjalanan barang-barang tersebut digelapkan oleh pelaku. Ada beberapa barang yang seharusnya masuk dalam stok sistem pada gudang tersebut juga digelapkan oleh pelaku," kata Kapolsek (Sabtu 16 Juni 2023).

BACA JUGA:Akumulasi Plafon Pinjaman KUR Mandiri 2023, Cair Ratusan Juta, Syaratnya Cek Disini

Pelaku diamankan saat berada di rumah keluarganya di Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang butki berupa dokumen pengiriman barang.

BACA JUGA:Pemuda Kaur Meninggal Dunia di Tempat, Usai Tabrak Pohon di Tanah Patah Bengkulu

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: