Usia Minimal Jadi 35 Tahun? Begini Syarat Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 Menurut Undang-undang
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Usia minimal jadi 35 tahun? Begini syarat capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 menurut undang-undang.
Salah satu tahapan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
BACA JUGA:Curi Istri dan Ikut Kontes Kecantikan, Tradisi yang Dilakukan Para Laki-laki Suku Wodaabe Cari Jodoh
Sejumlah partai politik pun sudah mengusung beberapa nama Calon Presiden (Capres) untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
Sedangkan bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres), masih belum ditentukan hingga kini.
BACA JUGA:Jual Koin Kuno Kelapa Sawit Rp1.000 Laku Ratusan Juta, Benarkah? Simak Trik Jitu Menjualnya
Di tengah tahapan Pemilu 2024, ada permintaan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
PSI meminta agar batasan usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi 35-39 tahun.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam dua undang-undang mengenai pemilihan umum terdahulu yaitu Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 serta Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 mengenai persyaratan usia paling rendah untuk capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Lalu, berapa syarat usia menjadi capres dan cawapres 2024 yang sebenarnya?
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 20 Juni 2023, Akan Ada Pertemuan 2 Keluarga Bagi Taurus, Leo Hatimu Sedang Kacau
Aturan mengenai syarat usia menjadi capres dan cawapres Pemilu 2024, untuk saat ini tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017.
Batas usia minimal untuk capres dan cawapres yakni 40 tahun, seperti tertuang pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Sementara untuk batas usia maksimal capres dan cawapres tidak disebutkan atau tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: