Kejari Mukomuko Geledah Dinas PU Provinsi
BETVNEWS,- Kejaksaaan Negeri Mukomuko melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Provinsi bengkulu sejak kamis (30/8) pagi. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi peningkatan jalan Tanah Rekah, Kabupaten Mukomuko tahun 2016, yang merugikan negara sebesar 505 juta dari total anggaran 1,8 Miliar. Penyidik memeriksa beberapa dokumen di terkait pelaksanaan proyek, yang terdapat di bidang bina marga. Tak hanya itu penyidik juga memintai keterangan beberapa pejabat dinas PUPR. "Memang benar kita lakukan penggeledahan, ini untuk mencari dokumen yang dibutuhkan penyidik" jelas Kajari Mukomuko, Agus Irawan. Adapun dalam kasus ini sudah tiga orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Raden Munawar sebagai kontraktor dan Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) Syaifuddin Firman yang keduanya sudah ditahan dalam kasus lain serta PPTK Proyek Toto Wijaya. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: