Polisi Tahan Calo CASN
BETVNEWS,- E-S pelaku dugaan penipuan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kamneg Polda Bengkulu pada kamis sore (30/8) kemarin. Kasubdit Kamneg Polda Bengkulu, AKBP Khaerudin mengatakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pelaku saat ini telah ditahan disel tahanan Mapolda Bengkulu. Dari pengakuan sementara E-S bahwa uang hasil penipuan tersebut, dirinya gunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. "Dia kan pintar mengelabuhi korban, dan uangnya digunakannya untuk kebutuhan pribadinnya." Ungkapnya Untuk diketahui bahwa penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dan pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya. Bahkan dalam perkara tersebut E-S pernah turut membawa nama suaminya yang diketahui sebagai anggota Polri di jajaran Polda Bengkulu. "Untuk sementara ini baru dia yang terlibat dan kita masih melakukan perkembangan terkait kasus ini." tambahnya. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun kurungan. Selain melakukan penipuan terhadap penerimaan C-ASN, E-S juga diketahui juga melakukan penipuan dalam penerimaan anggota Polri dan TNI yang mana korbannya telah menyetorkan kepada tersangka mencapai ratusan juta rupiah. (Aris black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: