Cek Syarat Penerima BLT Miskin Eksrem, Alhamdulillah Dapat Rp900.000, Pastikan kamu Salah Satunya

Cek Syarat Penerima BLT Miskin Eksrem, Alhamdulillah Dapat Rp900.000, Pastikan kamu Salah Satunya

Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Cek syarat penerima BLT Miski Ekstrem, alhamdulillah dapat Rp900.000, pastikan kamu salah satunya

Kali ini bantuan sosial (Bansos) akan kembali tersalurkan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT Tahap 3 Rp400.000 Cair Khusus Bank Ini, Cek Rekening dan Nama Kamu Sekarang

Bantuan BLT akan mengarah kepada masyarakat miskin ekstrem yang ada pada tingkat Desa/Kelurahan.

Mengacu pada amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pemerintah akan menyalurkan BLT 2023 yang akan diambil dari dana desa.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 3 Cair Juli Untuk 18 Juta Penerima, Bantuan Hingga Rp2.400.000, Pastikan Kamu Salah satunya

Setelah 2 bantuan reguler BPNT dan PKH tahap kedua disalurkan oleh kementerian Sosial, dalam waktu dekat akan disalurkan bantuan Langsung Tunai (BLT) Miskin Ekstrem.

Tahun 2023 ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmi grasi (Kemendes PDTT) mengubah BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Danai Desa) dengan BLT Kemiskinan Ekstrem.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama-nama 5 Komisioner KPU Kabupeten/Kota se Provinsi Bengkulu Terpilih, Cek di sini selengkapnya

Dahulu bantuan ini disalurkan guna membantu masyarakat miskin yang terkena dampak Covid-19 serta yang belum tersentuh oleh bantuan regular program bantuan sosial Kementerian sosial dan Pemda setempat.

Seiring dengan menurunnya angka kasus Covid-19, maka BLT-DD beralih menjadi BLT Miskin Ektrem.

BACA JUGA:2 Wanita Asal Kepahiang Berurusan dengan Polisi, Bobol Kontrakan Teman Sendiri

Penerima bantuan BLT Miskin Ektrem akan menerima uang sebesar Rp300.000 yang akan mengalir kepadanya setiap bulan.

Sehingga total yang akan diterima oleh masyarakat miskin adalah Rp3.600.000 per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: