Realisasi PAD Pemkab Kaur Capai 26 Persen Hingga Juni 2023, Masih Rendah!

Realisasi PAD Pemkab Kaur Capai 26 Persen Hingga Juni 2023, Masih Rendah!

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid PAD) BPKAD Kaur Sislan, SE--(Sumber Foto: CW1/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Hasil perhitungan sementara di bulan Juni 2023, Capaian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan non PAD Pemerintah Kabupaten Kaur, baru tercapai Sebesar Rp222.937.000.000 atau baru 26,2 persen.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Sari Mulyo-Tawang Rejo Seluma Dikebut!

Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemda) Kaur, menargetkan jumlah PAD tahun 2023 yaitu Rp41.612.000.000 dan baru terealisasi sejumlah Rp10.746.000.000 atau baru 25,83 persen.

BACA JUGA:285 Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Bengkulu Lulus Administrasi, Tes Tertulis Mulai 26 Juni

Sementara target dari non PAD sebesar Rp815.342.000.000 dan baru terealisasi Rp212.190.000 atau baru 26,2 persen.

BACA JUGA:5 Nama Komisioner KPU Rejang Lebong Terpilih Diumumkan! Ada Incumbent, Berikut Profilnya

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid PAD) BPKAD Kaur Sislan, SE menjelaskan terkait capaian PAD tahun 2023, terhitung sejak Juni 2023 total capaian secara keseluruhan PAD dan Non PAD berjumlah Rp222.937.000.000 atau baru 26,2 persen. 

BACA JUGA:Sadis! Tradisi Paling Ekstrem Terhadap Perempuan, Pukul Payudara Dengan Besi Panas

Adapun jumlah target Pemda Kaur dari PAD dan Non PAD yaitu Rp856.954.000.000.

BACA JUGA:Selain Pulau Niihau, Hawaii Punya Gunung Aktif Terbesar di Dunia, Terbaru Meletus Tahun 2022!

"Ya, untuk jumlah target PAD dan Non PAD tahun ini baru terealisasi sekitar 26,2 persen dari jumlah target Rp856.954.000.000," kata Kabid PAD Kaur (Sabtu 24 Juni 2023).

BACA JUGA: Tradisi Ekstrem Masyarakat di China, Suami Gendong Istri yang Hamil di Atas Bara Api, Merinding!

Ia menambahkan berbagai upaya telah dilakukan agar seluruh pengusaha segera membayar pajak tepat waktu, baik penyampaian secara bersurat maupun datang langsung ke lokasi sekaligus sosialisasi dan mengingatkan atas hak dan kewajiban sesuai aturan yang ada.

BACA JUGA:Menjadi Pemateri Sekolah Legislatif, Jonaidi, SP: Hapuskan Stigma Money Politik JIka Ingin Menjadi Pemimpin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: