Janjikan Proyek, Oknum ASN DKP Provinsi Diamankan Polisi
![Janjikan Proyek, Oknum ASN DKP Provinsi Diamankan Polisi](https://betv.disway.id/upload/2018/09/WhatsApp-Image-2018-09-01-at-15.25.47.jpeg)
BETVNEWS,- Diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial R-H diamankan Polres Bengkulu. Pelaku menjanjikan proyek di kantor DKP Provinsi senilai Rp.42 Juta kepada korban inisial H-Y pada juli 2018 lalu.
Namun setelah uang disetorkan dalam beberapa tahap kepada pelaku, korban tak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan, dan belakangan diketahui proyek telah diberikan kepada orang lain. Korban sempat meminta uangnya dikembalikan, namun pelaku selalu menghindar hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
"Pelaku ini mengaku sebagai PPTK di dinas tersebut, namun setelah kita cek ia hanya staf biasa" jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Indramawan Kusuma Trisna
Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: