KPU

Dikbud, Akan Revisi SE Larangan Renang

Dikbud, Akan Revisi SE Larangan Renang

BETVNEWS,- Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu mengaku telah bermediasi dengan bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru Olahraga (KKGO) Kamis (6/9) kemarin, guna membahas Surat Edaran (SE) terkait dihentikannya praktek renang untuk siswa SD/MI dan SMP/MTS. Hasilnya disepakati 4 poin, yang diantaranya menyepakati bahwasanya surat edaran yang telah dikeluarkan pihak Dikbud dan Kemenag Kota tersebut tetap berlaku sampai dikeluarkannnya peraturan yang baru. Jhon Hendri yang bertindak sebagai pemimpin rapat tersebut mengatakan, pihak Dikbud dan MGMP serta KKGO telah sepakat agar Kepala Dinas melakukan pengkajian ulang terhadap SE tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada peraturan baru yang akan menjadi payung hukum yang jelas. "Hasil rapatnya akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Dikbud, tidak menutup kemungkinan akan ada peraturan yang baru dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak," terang Jhon Hendri kepada BETV. (Yudha Gondrong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: