Jual Kulit Harimau Rp. 25 Juta, Warga Mukomuko Ditangkap
BETVNEWS,- Polres Mukomuko berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae), bersama dengan Pelindung Harimau Sumatra-Kerinci Seblat (PHS-KS) pada 5 September lalu. Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat mengatakan pelaku ditangkap saat hendak menjual kulit satwa dilindungi tersebut di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Bengkulu – Sumatera Barat (Sumbar) tepatnya di pemakaman umum Desa Bunga Tanjung KecamatanTeramang Kabupaten Mukomuko . Adapun pelaku yang berhasil dibekuk, berinisial U-M (31) warga Desa Batu Ejung Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko. Disinyalir dalam menjalankan aksinya, pelaku tak sendirian. “Kulit harimau ini, rencananya akan jual seharga Rp. 20-25 juta rupiah dan dari hasil penyelidikan ada pelaku lain yang sedang diburu, ” ujarnya. Lebih lanjut, dalam rilisnya ia menjelaskan barang bukti yang diamankan adalah kulit harimau yang diperkirakan berumur satu tahun dan berjenis kelamin betina, dengan panjang badan 115 cm, tinggi 172 cm dan panjang ekor 56 cm. Satwa langka ini, ditangkap dengan cara dijerat dengan menggunakan perangkap yang ditinggalkan untuk kemudian dicek kembali dalam beberapa hari kemudian. “Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan beberapa pasal sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta,” pungkas Kapolres. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: