KPU Tentukan Titik Pemasangan APK Caleg
BETVNEWS,- Kendati belum masuk pada tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sudah banyak ditemukan baliho atau spanduk yang memajang wajah Bacaleg di sejumlah titik yang ada di Kota Bengkulu. Hal itu pun tidak dibenarkan berdasarkan aturan, dan para bacaleg diminta senantiasa menaati aturan atau tahapan yang telah diatur, dan mulai berkampanye secara serentak 3 hari pasca penetapan DCT. Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Kota Bengkulu Deby Harianto mengatakan nantinya pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak bisa dipasang sembarang tempat, dan harus mengikuti aturan KPU. Karena titik pemasangan APK akan diatur KPU bersama Pemerintah Kota Bengkulu. Serta yang paling penting ialah titik pemasangan APK tersebut akan diatur sesuai daerah pemilihan masing-masing. “Untuk APK kita yang menentukan titik pemasangannya, dalam waktu dekat ini kita akan koordinasi dengan Pemerintah Kota untuk menentukannya, yang jelas akan diatur sesuai dapil masing-masing,” ujar Deby Harianto. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: