KPU

Remaja Ditangkap, Lakukan Asusila Terhadap Anak Bawah Umur dengan Modus Dinikahi

Remaja Ditangkap, Lakukan Asusila Terhadap Anak Bawah Umur dengan Modus Dinikahi

Pelaku saat digiring oleh anggota Kepolisian sesaat setelah ditangkap.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu, menangkap seorang remaja berinisial HJ (19) warga Kota Bengkulu, atas tindakan melakukan persetubuhan anak d bawah umur.

Yang bersangkutan berhasil diringkus pada Selasa 4 Juli 2023 kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Mengenal Threads, Aplikasi Kembar Twitter yang Jadi Perhatian! Kini Resmi Diluncurkan, Sudah Download?

HJ ditangkap pihak Kepolisian tidak jauh dari tempat tinggalnya, yang berada di Lingkar Timur Kota Bengkulu tanpa perlawanan sama sekali.

Kombes Pol Aris Sulistyono, melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, bahwa HJ telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur warga Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Lebih 40 Persen APBD Dihabiskan Belanja Pegawai, Jonaidi, SP: Harus Pandai Mensiasati Untuk Infrastruktur

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan akan menikahinya, jika kemudian korban hamil.

Namun demikian, saat korban diketahui dinyatakan positif hamil, pelaku tidak kunjung menikahi korban dan orang tua korban yang tidak terima pun melaporkan perbuatan tersebut.

BACA JUGA:Kabupaten Ini, Kekurangan ASN Hingga 1.347 Orang

"Karena memang keduanya saling berpacaran dan kenalannya awalnya dari sosmed, jadinya pelaku menjanjikan atau mengimi-imingi korban untuk menikah, namun pelaku mengingkari janjinya," ujar Kasat.

Saat ini H-J telah dibawa dan ditahan di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: