Maling Pagar Kantor Lurah, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Maling Pagar Kantor Lurah, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Kedua pelaku (duduk dan tertunduk) saat berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Gading Cempaka.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU , BETVNEWS - Lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan mengambil besi pagar kantor Lurah Dusun Besar besar, TN (30) dan DR (22) warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu bengkulu, Rabu (5/7) berhasil diringkus unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan salah satu honorer yang bekerja di kantor Lurah, bahwa pagar besi kantor Lurah dicuri. 

BACA JUGA:Lumer di Mulut! 5 Resep Klepon Ketan Gampang Anti gagal, Jajanan Sederhana Rasa Bintang Lima

Mendapatkan laporan tersebut, unit Opsnal langsung melacak kamera pengintai di sekitar lokasi dan didapati kedua pelaku membawa pagar kantor lurah menggunakan sepeda motor di siang bolong. 

Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, unit Opsnal Macan Cempaka langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku saat berada di kawasan Kelurahan Dusun Besar. 

BACA JUGA:Rohidin Mersyah ke Atlet Pornas XVI: Tampil Percaya Diri

"Pencuri pagar kantor Lurah sudah kita amankan, pelakunya dua orang, dan aksi kedua pelaku ini tergolong nekat pasalnya pencurian pagar kantor Lurah dilakukan keduanya di siang bolong," ungkap Kompol Kadek Suwantoro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gading Cempaka, dan dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: