KPU

Besaran Sumbangan Kampanye Dari Pihak Luar Dibatasi

Besaran Sumbangan Kampanye Dari  Pihak Luar Dibatasi

BETVNEWS - Menjelang masa kampanye pemilihan legislatif 2019 yang akan dimulai 3 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) atau tepatnya 23 September mendatang, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu saat ini tengah mempersilahkan partai politik untuk membuka rekening kampanye. Nantinya rekening kampanye ini akan mencatat pemasukan dan pengeluaran seluruh pendanaan kampanye masing-masing Partai Politik, dan berdasarkan Peraturan KPU 24 tahun 2018, juga diatur mengenai besaran sumbangan dari pihak lain. Seperti halnya dari perseorangan dibatasi sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan dari kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah dibatasi sebesar Rp 25 miliar, dan sumbangan tersebut harus ditujukan kepada partai politik, bukan kepada masing-masing bacaleg. “Berdasarkan PKPU sudah diatur besaran sumbangan dari pihak luar kepada partai politik itu dibatasi, dan sumbangan dari pihak luar itu hanya boleh ditujukan kepada partai politik bukan bacalegnya,” terang Komisioner KPU Kota Bengkulu Martawansyah kepada BETV. Di sisi lain, penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik sebagai peserta pemilu ke pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu paling lambat tanggal 23 Septemer, atau bersamaan di hari pertama masa kampanye.   (Yudha Gondrong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: