KPU

Gaji PNS Naik, tapi Sistem Pemberian Gaji dan Tukin Bakal Dirombak, Jadi Seperti Apa?

Gaji PNS Naik, tapi Sistem Pemberian Gaji dan Tukin Bakal Dirombak, Jadi Seperti Apa?

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Gaji PNS Naik, tapi Sistem Pemberian Gaji dan Tukin Bakal Dirombak, Jadi Seperti Apa?

Usai menunggu bertahun-tahun, akhirnya gaji PNS bakal naik. Diketahui, gaji PNS mengalami kenaikan terakhir kalinya pada tahun 2019.

Kendati begitu, sampai kini belum diketahui secara pasti berapa kenaikan gaji untuk PNS. Pasalanya, pemerintah saat ini sedang mengkaji dan menghitung secara serius mengenai kenaikan gaji tersebut.

Namun seiring waktu, besaran kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 sudah mulai muncul kisi-kisinya. Walau kepastian berapa persen kenaikan gaji PNS masih belum diketahui, namun terdengar beberapa kabar dan wacana kuat mengenai besaran kenaikan gaji PNS.

Kabar paling santer mengenai bocoran berapa persen kenaikan gaji PNS yang dianggap rasional adalah 7%.

BACA JUGA:PNS Auto Girang! Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Segera Cek Rekening

Prediksi gaji PNS naik tahun 2024 didasarkan pada kenaikan gaji PNS sebelumnya serta landasan peraturan pemerintah yang mengatur gaji PNS.

Menurut Sri Mulyani Menteri Keuangan, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.

Penetapan kenaikan gaji setiap PNS menurut Sri Mulyani, akan langsung diumumkan Presiden di bulan 16 Agustus 2023 mendatang.

Kenaikan gaji itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir kali gaji PNS mendapatkan kenaikan yakni pada 2019. Kala itu, pemerintah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri hanya sebanyak lima persen.

BACA JUGA:Lebih Menjanjikan Mana, Jadi Pegawai BUMN atau PNS? Cek Perbandingannya Disini!

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyelesaikan rancanangan besaran kenaikan gaji tersebut, termasuk untuk pensiunan tahun 2024.

Kemudian, muncul juga kabar bahwa sistem penggajian akan diubah menjadi gaji tunggal atau single salary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: