Kapan Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair? Intip Jadwalnya! Dapat Bantuan Hingga Rp3.000.000
Gambar hanya ilustrasi--(Sumber Foto: Doc/BETV)
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Jonaidi, SP Sebut Alih Fungsi Lahan Jadi Persoalan Pertanian Saat Ini
Bansos PKH 2023 memiliki beberapa kriteria penerima yang sedikit berbeda dari bansos BPNT.
Ada 7 kriteria yang akan mendapatkan bansos PKH tahap 3 ini. Setiap kriteria besaran bantuan yang diterima pun akan berbeda pula.
Inilah 7 kriteria penerima bansos PKH 2023 dan besaran bantuannya, diantaranya:
BACA JUGA:Pelajar 14 Tahun yang Tenggelam di Sungai Pagar Seluma Ditemukan, Meninggal Dunia
1. Para ibu hamil, dengan syarat tanggungan ibu hamil tidal lebih dari 2 anak dalam satu keluarga.
Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:TOP 5 Suku Paling Sakti Tak Tertandingi se-Indonesia, Mahir Santet Hingga Datangkan Petir
2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
3. Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.
BACA JUGA:10 Tradisi Pernikahan Adat Palembang Sumatera Selatan, Sarat Makna
Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: