KPU

BKPSDM Lebong Usulkan Revisi Kouta CPNS

BKPSDM Lebong Usulkan Revisi Kouta CPNS

BETVNEWS,- Dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini Pemkab Lebong mendapatkan kuota sebanyak 209 CPNS. Terdiri dari 100 tenaga pendidikan, 78 tenaga kesehatan, 30 tenaga teknis dan 1 dari tenaga Kategori II (K2). Meski demikian, Pemkab Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM saat ini berupaya mengajukan revisi terkait kualifikasi pendidikan dari kuota PNS yang telah diterima. Pasalnya dalam kualifikasi pendidikan yang diterima tidak sesuai dengan jabatan yang diusulkan sebelumnya. "Salah satu contohnya seperti tenaga pendidikan yaitu guru SD. Dalam usulan yang kami sampaikan kualifikasi pendidikannya PGSD/PGMI, sementara yang kami terima hanya PGSD. Usulan revisi ini akan kami sampaikan ke Kemenpan RB, " jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, H. Guntur, S.Sos. Ditambahkannya, dari usulan 100 tenaga pendidikan dan 78 tenaga kesehatan yang sebelumnya disampaikan oleh Pemkab Lebong seluruhnya diakomodir oleh Kemenpan RB. Sementara untuk tenaga teknis dari 172 yang diusulkan hanya diakomodir 30 kuota saja. Begitu juga untuk jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat yang sebelumnya diusulkan sebanyak 72 orang seluruhnya tidak diakomodir. "Sebelumnya kami usulkan 350 kuota. Namun hanya diakomodir 209 saja. Tahun ini juga tidak ada penerimaan CPNS untuk jenjang pendidikan SMA SMK sederajat. Padahal sudah kami usulkan namun tidak diakomodir, " tambahnya. Sementara itu untuk waktu pembukaan proses pendaftaran, pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu selaku koordinator. Sembari menunggu itu, ia mengimbau kepada calon pelamar untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah teregister di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). "Proses pendaftaran melalui sistem on line mengharuskan calon peserta log in menggunakan NIK. Jika NIK yang bersangkutan belum teregister, artinya tidak bisa masuk ke sistem pendaftaran CPNS, " demikian Guntur. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: