KPU

Alhamdulillah Cair! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Salah Satunya Punya Sertifikat Pendidik

Alhamdulillah Cair! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Salah Satunya Punya Sertifikat Pendidik

Ilustrasi. Ini syarat pencairan TPG Triwulan 2 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

65. Kemenag Pasuruan

BACA JUGA:Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Cek Nominalnya! Bikin PNS Senyum

Syarat TPG Triwulan 2

Adapun syarat bagi guru agar mendapat TPG bisa melengkapi beberapa hal berikut ini:

1. Memiliki sertifikat Pendidik.

2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)

3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik

BACA JUGA:Pendaftarannya Dibuka Bersamaan dengan CPNS 2023, Cek Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru

4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek

5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Cek Segera, Guru Sertifikasi Perlu Tahu! Ini Besaran Potongan Pajak bagi TPG Triwulan 2023, Berapa Persen?

7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.

8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.

9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: