KPU

Ingat, 30 September Batas Akhir Bayar PBB

Ingat, 30 September Batas Akhir Bayar PBB

BETVNEWS,- Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu mencatat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bengkulu hingga akhir Agustus ini baru mencapai 45%, padahal batas akhir pembayaran PBB itu ialah tanggal 30 September 2018. Kepala Bidang Pengelolaan PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Gita Gama mengatakan pihaknya menghimbau masyarakat untuk membayarkan PBB sebelum habis bulan September ini, agar tidak terkena denda. Gita menambahkan, jika pembayaran terlambat dari batas waktu yang sudah ditentukan maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2%. "Kami himbau masyarakat segera membayarkan PBB secepatnya agar tidak terkena denda, apalagi hasil dari pembayaran PBB ini kan untuk pembangunan daerah," terang Gita Gama. Untuk diketahui, tahun ini Bapenda Kota Bengkulu menargetkan pembayaran PBB hingga Rp 10 Miliar rupiah, dan hingga akhir Agustus lalu baru mencapai 45%. (Yudha Gondrong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: