Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023 Berdasarkan Golongannya

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023 Berdasarkan Golongannya

Informasi daftar gaji PNS yang akan ditambahkan dalam seleksi CPNS 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - CPNS 2023 akan segera dibuka pada September 2023 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Seiring dengan pembukaan CPNS 2023 yang semakin dekat, maka masyarakat juga mencari tahu informasi mengenai gaji PNS terbaru tahun 2023 ini.

Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas mengenai gaji dan tunjangan PNS terbaru 2023.

BACA JUGA:Pendaftarannya Dibuka Bersamaan dengan CPNS 2023, Cek Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru

Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada September 2023 mendatang.

Seleksi CASN 2023 ini terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Dengan begitu, CPNS 2023 akan dibuka pada September 2023 mendatang.

"September nanti, kan ini masih divalidasi dan seterusnya," kata Anas di Gedung DPR.

BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka September, Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Walaupun perkiraan waktu pelaksanaan rekrutmen CPNS dan PPPK pada September 2023 serta mendekati masa Pemilu, namun Azwar memastikan prosesnya tetap berlanjut. Meskipun pelaksanaan Pemilu mulai November 2023, namun CPNS tidak akan dibatalkan.

Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2023 ini. Hal tersebut tentunya menjadi angin segar bagi sebagian masyarakat Indonesia yang selama ini menunggu pembukaan CPNS 2023.

Seleksi CPNS 2023 sendiri merupakan bagian dari seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

BACA JUGA:Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Cek Nominalnya! Bikin PNS Senyum

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 terdiri dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: