8 ASN Pemkot Terancam Dipecat
BETVNEWS,- Pasca dikeluarkannya keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang di dalamnya mengatur mengenai pemberhentian tidak hormat bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah. Pihak Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Bujang HR mengaku akan mempelajari lebih lanjut mengenai putusan itu dan akan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon yang saat ini sedang berada di luar Bengkulu karena menjalankan Dinas Luar. Ia juga menyebutkan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya tercatat ada sekitar 8 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kota yang sedang maupun pernah terlibat kasus korupsi. "Kalau saya tidak salah ada 8 orang, tapi akan kita data ulang lagi, siapa tahu ada yang tertinggal," terang Bujang. Sementara itu, di dalam SKB tersebut mengatur bahwa pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah dan apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, maka akan ada sanksi tegas dari Pemerintah Pusat. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: