Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi

Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi

BETVNEWS - Kampanye Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Lebong, akan dimulai pada tanggal 23 September mendatang. Dalam pelaksanaan kampanye tersebut, dipastikan ada aturan main, dalam mensosialisasikan dirinya maupun partai politik agar bisa terpilih dalam pesta demokrasi ini. Komisioner KPU Kabupaten Lebong Divisi Hukum dan SDM Devi Irawan mengatakan, tujuan pengaturan dana kampanye untuk memberikan panduan bagi peserta pemilu dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang disusun berdasarkan aturan yang berlaku. Sementara untuk dana kampanye, tentunya ada batasan karena didalam sumbangan dana ampanye ada dari pihak lain, seperti perseorangan, kelompom dan badan usaha non pemerintah. Seperti sumbangan perseorangan dibatasi maksimal sebanyak Rp 2 Miliar, dari kelompok dibatasi maksimal Rp 25 miliar dan dari badan usaha non pemerintah maksimal Rp. 25 miliar. “Apabila melebihi dari ketentuan tersebut maka kelebihan dana tersebut tidak bisa digunakan oleh parpol peserta pemilu dan harus melaporkan ke KPU. Soal nominal batasan ini ada dalam aturan PKPU. Hal ini juga berlaku untuk calon legislatif maupun calon DPD,” jelas Devi. Selain itu, Dana Kampanye Pemilu berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu. “Setelah itu, KPU menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 22 September 2018, atau sehari sebelum dimulainya masa kampanye,” terangnya.(D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: