KPU

TPG Sudah Cair? Sertifikasi Guru Dapat Lengkapi Syarat Berikut, Salah Satunya Memiliki NRG

TPG Sudah Cair? Sertifikasi Guru Dapat Lengkapi Syarat Berikut, Salah Satunya Memiliki NRG

Ilustrasi. Sertifikasi guru dapat lengkapi syarat pencairan berikut.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek

5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! TPG Triwulan 2 2023 Cair, Intip Tahapan Pencairan Sertifikasi Guru

7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.

8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.

9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.

BACA JUGA:Auto Cair! TPG Triwulan 2 2023 di Daerah Ini Sudah Terima, Segera Cek Pencairannya

Diketahui TPG menjadi salah satu komponen tunjangan untuk mensejahterahkan para guru.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan khusus yang disalurkan Pemerintah kepada sejumlah guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Belum Cair? Cek Segera SKTP Melalui Akun Info GTK

Lantas, salah satu dasar yang mengatur tentang adanya penerimaan tunjangan sertifikasi yakni sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan guru suatu daerah.

Jawal pencairan TPG

Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: