5 Orang Ditangkap Polsek Taba Penanjung, Ini sebabnya

5 Orang Ditangkap Polsek Taba Penanjung, Ini sebabnya

BETVNEWS - Kepolisian sektor taba penanjung sekitar pukul 21:00 WIB minggu malam (1/10) mengamankan 5 orang laki-laki pelaku tindak pidana perjudian bola gelinding (Bola Genit) yang mambuka lapak di arena pasar malam di Taba Penanjung. Kelimanya adalah pemilik permaianan inisial MD 41 tahun, karyawan inisial JM 37 tahun, IF 21 tahun, AS 23 tahun dan SH 23 tahun. Penangkapan kelimanya bermula dari laporan masyarakat bahwa di arena pasar malam Taba Penanjung terdapat permainan judi. Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota piket akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan 5 pelaku berikut Barang Bukti Uang, alat dan hadiah permainan. Selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Taba Penanjung untuk diproses lebih lanjut. “Kelima pelaku ini diamankan karena melanggar tindak pidana judi pasal 503 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara” ujar kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kapolsek Taba Penanjung AKP Fakhrul Aikhwan. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa uan tunai Rp. 818.000, 4 buah meja biasa, 1 buah meja permaianan, 1 buah bola karet warna merah, 465 buah koin warna merah, 1 buah keranjang kotak warna merah, 1 buah keranjang kotak warna hijau dan 2 buah keranjang bulat warna hijau, serta hadiah permainan berupa 109 bungkus Rokok dan 8 bungkus minyak goreng kemasan ukuran 1 kg. (Ronal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: