Akun Medsos Bacaleg Wajib Didaftarkan Sebelum 23 September
BETVNEWS - Menjelang masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 23 September mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memberikan kewenangan bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) atau Partai Politik (parpol) menggunakan media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye. Salah satu Komisioner KPU Kota Bengkulu, Deby Harianto mengatakan dalam penggunaan medsos ini parpol diberikan kewenangan untuk menggunakan 10 akun di masing-masing aplikasi medsos, yang harus didaftarkan ke pihak KPU. Pendaftaran akun medsos ke KPU pun paling lambat sehari sebelum masuk masa kampanye, yakni di tanggal 22 September mendatang. "Kita memberikan kewenangan parpol untuk berkampanye melalui akun media sosial masing-masing, 10 akun untuk setiap medsos, tapi harus didaftarkan dulu ke kami paling lambat sehari sebelum kampanye," terang Deby. Deby menambahkan para partai politik tidak bisa melakukan kampanye dengan bebas, karena akan dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak KPU sendiri. Selain itu, Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan akun-akun palsu yang bakal bermunculan nantinya, dan melaporkan jika nantinya ditemukan akun yang mengunggah kebohongan dan juga menyebarkan hoax, agar bisa ditindaklanjuti, tetapi yang akan diberi sanksi oleh KPU hanya akun resmi yang terdaftar. "Masyarakat boleh ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan akun bodong, nanti kita verifikasi apakah akun milik parpol atau bukan, kalau akun parpol maka kita beri sanksi," tandas Deby. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: