Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Intip Gaji PNS Lulusan S1 Beserta Tunjangannya

Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Intip Gaji PNS Lulusan S1 Beserta Tunjangannya

Gaji PNS lulusan S1.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS -  Melalui CPNS 2023, lulusan S1 berkesempatan menjadi PNS dan menikmati gaji serta tunjangan ASN, sebab formasi tahun ini terbuka untuk sarjana maupun lulusan SMA.

BACA JUGA:CPNS 2023 Dibuka untuk 1 Juta Lebih Formasi, Lulusan S1 Pendidikan hingga Kesehatan Jadi Prioritas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa pendaftaran CPNS 2023 dijadwalkan dibuka pada September mendatang.

Seperti diketahui, PNS masih menjadi profesi idaman sebagian masyarakat Indonesia. Tidak mengherankan, sebab profesi ini dikenal memiliki gaji yang tinggi serta tunjangan yang cukup banyak.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023, Lengkap dengan Syarat, Formasi, dan Link Pendaftaran

Lantas, berapa gaji PNS untuk lulusan S1?

Mereka yang menjadi lulusan sarjana masuk dalam PNS golongan IV. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS lulusan S1 berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000. Penentuan gaji juga didasarkan oleh lama kerjanya.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Ini Deretan Jurusan yang Jadi Prioritas, Kesempatan Lolos Lebih Besar!

Berikut rincian gaji PNS lulusan S1, yang masuk dalam PNS golongan III,

  • Gaji pokok PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Gaji pokok PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Gaji pokok PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Gaji pokok PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

BACA JUGA:Catat! Syarat Daftar CPNS 2023 Lulusan S1, Hingga 8 Berkas yang Bisa Kamu Cicil Dari Sekarang

Sementara itu, tunjangan yang didapatkan PNS lulusan S1 juga sama dengan tunjangan yang diperoleh oleh ASN lain, meliputi

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) menjadi tunjangan dengan nilai paling besar yang diperoleh oleh PNS. Umumnya, pemberian tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan capaian target kerja lembaga terkait.

Tukin untuk PNS besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan serta instansi tempat PNS tersebut bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: