KPU

KPU Tetap Coret Bacaleg Eks Koruptor

KPU Tetap Coret Bacaleg Eks Koruptor

BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu memastikan tidak akan menetapkan bakal calon legislatif (Bacaleg) eks narapidana kasus korupsi pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 20 September mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (18/9) pagi. Irwan mengatakan belum ada kabar terbaru dari KPU RI terkait putusan MA, Ia pun memastikan tahapan akan berjalan seperti yang sudah ditentukan sebelumnya. "Kami belum menerima intruksi lanjutan dari KPU RI, kita akan tetap jalankan tahapan sesuai jadwal yang ada," terang Irwan. Ia juga menambahkan, akan tetap mencoret bacaleg eks napi koruptor karena KPU RI belum menanggapi putusan MA yang menyebutkan eks napi koruptor boleh mencalonkan dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang. "Eks napi koruptor akan tetap kita coret, karena belum ada petunjuk dari KPU RI," tandas Irwan. (Yudha Gondrong)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: