CPNS 2023 Dibuka September, Segini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan SMA

CPNS 2023 Dibuka September, Segini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan SMA

Gaji CPNS lulusan SMA.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Pendaftaran CPNS 2023 yang makin dekat membuat sebagian orang juga mencari informasi mengenai formasi dan gaji PNS lulusan SMA.

Sebab, tahun ini lulusan SMA juga memiliki kesempatan mendaftar dalam seleksi dan berpeluang menikmati gaji serta tunjangan ASN jika lolos menjadi PNS.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Lengkap dengan Detail Formasi

Sebagai informasi, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dijadwalkan akan dibuka pada September mendatang. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Selain itu, Abdullah Azwar Anas juga membeberkan bahwa kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 1.030.751 formasi untuk PPPK dan CPNS.

Seperti diketahui, PNS masih menjadi profesi idaman sebagian masyarakat Indonesia. Tidak mengherankan, sebab PNS dikenal memiliki gaji yang tinggi serta tunjangan yang cukup banyak.

BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru, Pantas CPNS 2023 Diserbu Pelamar

Lantas, berapa gaji PNS untuk lulusan SMA?

Gaji PNS sendiri dibedakan berdasarkan golongannya, ada golongan I hingga IV.

Gaji PNS paling rendah adalah bagi PNS yang melamar dengan ijazah SMA sederajat. CPNS yang melamar menggunakan ijazah SMA, akan menjadi PNS golongan II. 

BACA JUGA:Terbaru! Khusus Formasi Jabatan Ini, Batas Usia Pendaftar CPNS Bukan Lagi 35 Tahun, Jadi Berapa?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS lulusan SMA sederajat berkisar antara Rp 2.02.200 hingga Rp 3.820.000.

CPNS lulusan SMA nantinya akan menjadi PNS golongan II dengan kisaran gaji sebagai berikut,

  • Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
  • Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
  • Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
  • Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

BACA JUGA:Kemenkumham Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Simak Link Pendaftaran dan Syaratnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: