JC Ditolak, Jukak Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
BETVNEWS - Juhari alias jukak, terdakwa dugaan kasus suap fee proyek di kabupaten Bengkulu Selatan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subside 6 bulan kurungan. "Memohon kepada majelis hakim agar dapat memutuskan perkara Juhari alias Jukak dengan pidana 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta dengan subsider 6 bulan," terang Muhammad Nur Aziz, JPU KPK saat membacakan berkas tuntutan. Dalam tuntutan ini permohonan Justice Collaborator (JC) dari terdakwa ditolak lantaran Jukak merupakan pelaku utama dalam perkara ini. "Tim JPU menilai terdakwa sudah kooperatif di depan persidangan, namun berdasarkan hasil putusan pimpinan KPK, yang bersangkutan selaku pemberi suap merupakan pelaku utama," ujar Muhammad Asri, JPU KPK usai persidangan. Sementara itu dengan dibacakannya berkas tuntutan oleh KPK, terdakwa diberikan kesempatan di persidangan selanjutnya untuk melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Dimana sidangĀ akan dilanjutkan Rabu depan (26/9). (Aris Black)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: