KPU

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Intip Gaji PNS Lulusan SMA Beserta Tunjangannya

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Intip Gaji PNS Lulusan SMA Beserta Tunjangannya

Gaji CPNS lulusan SMA.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) menjadi tunjangan dengan nilai paling besar yang diperoleh oleh PNS. Umumnya, pemberian tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan capaian target kerja lembaga terkait.

Tukin untuk PNS besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan serta instansi tempat PNS tersebut bekerja.

2. Tunjangan uang makan

Tunjangan uang makan untuk memenuhi kebutuhan makan selama menjalankan tugas dinas. Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, sebagai berikut:

  • PNS golongan I dan II Rp35.000
  • PNS golongan III Rp37.000
  • PNS golongan IV Rp41.000

3. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri adalah seorang PNS, maka penerima tunjangan hanya salah satunya, yakni yang gaji pokoknya paling tinggi di antara keduanya.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Info Terbarunya, Lulusan SMA Bisa Daftar!

4. Tunjangan Anak

Besaran tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, namun hanya berlaku untuk tiga orang anak.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diperoleh PNS yang sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV. 

  • Tunjangan PNS eselon Ia: Rp 5.500.000.
  • Tunjangan PNS eselon Ib: Rp 4.375.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIa: Rp 3.250.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIb: Rp 2.025.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIIa: Rp 1.260.000.
  • Tunjangan PNS eselon IIIb: Rp 980.000.
  • Tunjangan PNS eselon IVa: Rp 540.000.
  • Tunjangan PNS eselon IVb: Rp 490.000.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

  • Tunjangan umum PNS golongan IV sebesar Rp 190.000
  • Tunjangan umum PNS golongan III sebesar Rp 185.000
  • Tunjangan umum PNS golongan II sebesar Rp 180.000
  • Tunjangan umum PNS golongan I sebesar Rp 175.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: