Usai Dengarkan Dakwaan, Dirwan Mahmud Minta Ini ke Hakim
BETVNEWS - Sidang perdana kasus suap fee proyek pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan terdakwa Bupati non aktif Dirwan Mahmud, digelar di pengadilan Tipikor Bengkulu Rabu siang (20/9). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum KPK. Dalam dakwaan JPU, uang diberikan Juhari alias Jukak sebesar Rp 75 juta kepada terdakwa, melalui istrinya Hendrati pada Mei 2018 lalu. Uang tersebut sebagai komitmen fee 15 persen dari 5 proyek yang didapat Juhari yang merupakan kontraktor dan mantan tim sukses Dirwan. Sementara itu usai persidangan, terdakwa Dirwan langsung menyatakan eksepsi atas dakwaan JPU. "Saya sangat terpukul atas dakwaan, saya ajukan eksepsi," jelas Dirwan kepada Majelis Hakim. Selain itu dalam persidangan, Dirwan juga meminta pemindahan penahanan dari rutan Polda Bengkulu. "Setiap bangun pinggang saya ini sakit yang mulia, saya tidak bisa bergerak. Di ruang tahanan itu 13 orang semuanya merokok, saya tidak, sesak nafas saya," ujar Dirwan Jaksa penuntut umum KPK mengaku penempatan penahanan Dirwan ke Polda Bengkulu, agar Dirwan tak mempengaruhi saksi lain. "Satu orang (Jukak) sudah kita titipkan di Rutan, dua lagi (Hendrati dan Nursilawati) di lapas perempuan. Ini supaya tidak mempengaruhi, karena yang lain belum inkrah," jelas JPU KPK. Atas pengajuan ini majelis hakim yang dipimpin Hakim Slamet Suripto menyatakan akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu. (Taufan Ajo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: