Main Di Rumah Pacar, Pemuda ini Diamankan
BETVNEWS - Pemuda 20 tahun inisial S-U diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu, setelah berbuat mesum dengan pacarnya yang masih berusia 15 tahun alias dibawah umur inisial F-T. Hasil pemeriksaan polisi, perbuatan layaknya suami istri ini dilakukan 1 kali. Perbuatan terungkap saat pelaku bertandang di rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban. Kakak korban yang melihat pelaku di dalam kamar terkejut melihat pelaku dan melempar kepala pelaku menggunakan asbak karena dikira pencuri. Pelaku kemudian langsung diibawa ke Polsek Teluk Segara, dan akhirnya mengakui bahwa pernah berbuat asusila dengan korban. "Tidak ada yang namanya suka sama suka, korban ini masih dibawah umur" Ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu. AKP. Rooy Noor, S.Ik. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu. Ia dijerat pasal 76E Undang undang perlindungan anak tahun 2014. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Taufan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: