KPU

Penggunaan Media Sosial Dibatasi 10 Akun

Penggunaan Media Sosial Dibatasi 10 Akun

BETVNEWS - Masa kampanye bagi partai politik (Parpol) akan dimulai pada 23 September hingga 13 April 2019 mendatang. Namun, jelang memasuki masa kampanye tak ada satu pun Parpol yang melaporkan akun sosial media mereka ke KPU Lebong. Padahal, pada pemilu kali ini tak semua bisa dilakukan oleh para calon. Seperti kampanye di sosial media juga dibatasi. Komisioner KPU Lebong Devisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Partisipasi Masyarakat Yoki Setiawan, S.Sos mengatakan jika setiap peserta pemilu hanya memiliki 10 akun saja. Contohnya, 2 akun untuk twiter, 5 akun untuk instagram, 3 akun untuk facebook. Dengan jumlah maksimal 10 akun untuk seluruh jenis media sosial yang akan digunakan kampanye. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Akun yang menjadi akun kampanye harus didaftarkan dan dilaporkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Dan sejauh ini belum ada Parpol yang mendaftarkan akun media sosialnya, " jelas Yoki. Tujuan pembatasan akun sosial media ini, ditujukan untuk meminimalisasi penyebaran berita hoax dan kampanye negatif. Serta mempermudah dalam pengawasan kampanye. "Desain dan materi kampanye di akun media sosial paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta pemilu. Bisa dalam bentuk tulisan, suara maupun gambar. Dan ketika masa kampanye berakhir, akun media sosial tersebut wajib ditutup, " demikian Yoki. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: