Polisi Tangkap Jaksa Gadungan
BETVNEWS.- Jajaran sat reskrim Polres Mukomuko dan Polsek Teras Terunjam meringkus dua tersangka berinisial SU (58) dan SD (64) warga Penarik dengan Kabupaten Mukomuko pada rabu (19/9) lalu. Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat mengatakan dalam melakukan aksinya kedua pelaku membawa nama LSM TOPAN (Tim Operasional Pemantau Aset Negara) dan mengaku sebagai pegawai di Kejaksaan. Bahkan untuk menyakinkan korbannya, ia pun menggenakan pakaian yang identik dengan seragam Kejaksaan. Adapun desa yang menjadi sasarannya adalah Desa Talang Buai yang berada di Kecamatan Teramang Jaya. "Penangkapan yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Mukomuko ini dilaksanakan berkat laporan masyarakat yang resah karena pelaku ini menakut-nakuti kepala desa dengan proyek dana desa yang sedang dilaksanakan. Pelaku berhasil kita tangkap dikediamannya masing-masing di Selagan Raya, Kecamatan penarik," jelasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: