Rekrutmen ASN Dibuka September, Begini Cara Daftar CPNS 2023, Lengkap dengan Alur Pendaftaran
Cara daftar CPNS 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Berikut beberapa syarat daftar CPNS dan PPPK 2023
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Mempunyai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Syarat Dokumen
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai
- Fotokopi atau scan KTP elektronik
- Salinan akta kelahiran
- Salinan surat keterangan
- Pas foto formal
- CV atau daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan penempatan di mana saja
Cara Daftar
Cara daftar CPNS 2023 akan dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
Kemudian, untuk bisa mendaftar seleksi, para calon peserta harus memiliki akun SSCASN, berikut caranya
- Buka laman SSCASN sscasn.bkn.go.id
- Pilih opsi Daftar
- Isi informasi data pribadi yang diminta
- Tekan Lanjutkan
- Klik Proses Pendaftaran Akun
Setelah membuat akun, maka cara daftar CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut
- Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
- Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
- Jika sudah, klik "Selanjutnya"
- Pilih Jenis Seleksi dan Formasi
- Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
Setelah itu, calon peserta bisa mengikuti alur pendaftaran CPNS melalui beberapa tahapan.
BACA JUGA:RESMI! Kejaksaan Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Alur Pendaftaran CPNS 2023
1. Akses portal SSCASN http:/sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Log In menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata dengan mengunggah foto dan kartu informasi akun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: