Alhamdulillah! Bansos Beras Cair Agustus 2023, Cek Syarat dan Penerimanya Disini

Alhamdulillah! Bansos Beras Cair Agustus 2023, Cek Syarat dan Penerimanya Disini

Alhamdulillah! Bansos Beras Cair Agustus 2023, Cek Syarat dan Penerimanya Disini--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Kabarnya bansos beras 2023 akan cair di bulan Agustus 2023, namun untuk tanggalnya sendiri belum diketahui kepastiannya.

BACA JUGA:Begini Cara Daftar Bansos PKH 2023, Cek Syarat Serta Kriteria Penerimanya, Dapat Bantuan Hingga Rp3.000.000

Adapun persyarat yang harus dipenuhi KPM untuk menerima bantuan beras 2023.

Syarat untuk mendapatkan bansos beras 2023 adalah masyarakat miskin belum pernah menerima bantuan sosial apapun seperti PKH (Program Keluarga Harapan) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Balita, Ibu Hamil Hingga Anak Sekolah Cair Hari ini, Cek Penerimanya Sekarang

Apabila syarat tersebut telah terpenuhi, KPM bisa mendapat bansos beras hingga 10 kg setiap bulan.

Bansos beras sebenarnya sudah pernah disalurkan pada bulan Mei lalu dan pemerintah kembali berniat melanjutkannya kembali di bulan Agustus 2023

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos Sembako Rp400.000 Cair Agustus 2023, Cek Jadwal dan Penerimanya, Pastikan Namamu

Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan berupa pangan.

Mengenai penyaluran Bansos beras 2023 kepada masyarakat sendiri sudah diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Tanggalnya! Bansos BPNT dan PKH tahap 3 cair Agustus 2023, Intip Nominal Serta Penerimannya

Ia mengungkap jika Bansos beras yang disalurkan mampu menjaga masyarakat dari guncangan akan kenaikan harga komoditas bahan pangan.

Terkait dengan ketersediaan pangan, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, diantaranya mengatur pemenuhan kebutuhan pangan dengan memaksimalkan produksi dalam negeri.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 3 Cair Hingga Rp3.000.000, Cek Penerima dengan KTP, Ambil Dananya Disini

Disisi lain untuk mencapai kecukupan dan menjaga harga di tingkat wajar, pemerintah melakukan penyediaan dalam negeri melalui impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: