Praperadilan Husni Thamrin Ditolak, Ini Alasan Hakim
BETVNEWS- Hakim Pengadilan Negeri Tais, membacakan hasil putusan sidang Praperadilan atas nama Dr. Husni Thamrin, SH, MH yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Seluma pada senin (24/9) siang. Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Yudhistira Adhi Nugraha SH, dengan didampingi oleh Panitera pengganti Akhmad Nopriansyah SH, menyatakan bahwa Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Husni Thamrin, tidak diterima dengan alasan-alasan tertentu. "Karena permohonan pengajuan Praperadilan atas nama Dr. Husni Thamrin semestinya ditujukan kepada Polda Bengkulu, dan seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, dan bukan pada pengadilan Negeri Tais," ungkap Hakim Selain itu juga, dari penjelasan saksi dan juga pemanggilan serta penahanan tersebut dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan bukan Polres Seluma, maka hal tersebut juga menjadi pertimbangan Hakim untuk menolak Permohonan tersangka. "Oleh karena itu, maka Pengadilan Negeri Tais, tidak dapat menerima permohonan Praperadilan yang dilakukan oleh pemohon (Husni Thamrin)," lanjutnya. Menanggapi hal tersebut, Husni Thamrin kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Seluma, mengatakan bahwa pihaknya akan berunding terlebih dahulu kepada kliennya untuk melakukan sikap selanjutnya. "Kita masih akan berunding terlebih dahulu dengan Tersangka (Husni Thamrin), dan baru selanjutnya akan menentukan sikap," sampai kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Seluma. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya melakukan perundingan, untuk kemudian segera melakukan sikap terhadap kasus tersebut. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: