Grab Dinyatakan Ilegal, Berikut Hasil Penelusuran BETV

Grab Dinyatakan Ilegal, Berikut Hasil Penelusuran BETV

BETVNEWS - Kendati sudah dinyatakan Ilegal alias belum memiliki izin oleh dinas perhubungan provinsi Bengkulu, namun Grab Car di Bengkulu masih saja beroperasi. Untuk memastikannya bahkan BETV mencoba memesan Grab Car untuk diantarkan ke suatu tempat. Bahkan BETV sempat sedikit berbincang-bincang dengan sang Driver tentang operasional Grab Bengkulu. Dimana dari pengakuannya, Grab memang belum memiliki kantor resmi di Bengkulu. “Belum ada kantor resmi, soalnya baru juga kan” ujar sang Driver. Sayangnya setiap kali BETV ingin meminta konfirmasi ke manajemen Grab di Bengkulu justru ditolak. Manajemen Grab Bengkulu beralasan persoalan administrasi semua wewenang manajemen Grab Pusat. Bahkan saat BETV ingin mengambil gambar kantor Grab yang berada di dalam sebuah konter dan terkesan disembunyikan di kawasan Nusa Indah kota Bengkulu, pihak grab melarang tanpa alasan yang jelas. Termasuk saat pengambilan gambar dilakukan dari luar (kejauhan). “Untuk apa disorot? Sudah izin belum?” Tanya salah seorang pegawai Grab Bengkulu. Pihak Grab Bengkulu sendiri hanya memberikan sebuah nomor telpon yang setelah BETV hubungi ternyata hanya nomor layanan Customer Service (CS) bukan nomor manajemen Grab Pusat seperti yang diminta.

Baca Juga : Ini Kata Plt Gubernur Soal Kehadiran Grab di Bengkulu

Meski demikian BETV tetap melakukan pengecekan dengan menghubungi nomor tersebut. BETV akhirnya tersambung dengan salah seorang CS bernama Ihsan yang ketika ditanya berkenaan dengan Perizinannya di Bengkulu, mengakui jika proses Izin sedang diurus. “Mohon maaf, setelah kami cek memang untuk perizinannya di Bengkulu sedang dalam proses, jadi kelau memang belum ditunggu saja” Ujar Ihsan di Ujung Telpon. Pemprov baik melalui Plt Gubernur maupun kepala dinas perhubungan sebelumnya memastikan jika Grab Bengkulu belum memiliki Izin operasional. Untuk itu Grab diminta tidak beroperasi sebelum adanya legalitas yang jelas mengingat segala bentuk moda transportasi wajib memiliki izin lewat dinas perhubungan. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: