Waspada Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar OJK, Ngaku Cepat Cair Berujung Dikejar Rentenir, Cek Daftar Terbarunya!
Daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS- Pinjaman online (pinjol) ilegal masih beredar di Play Store dan aplikasi internet.
Mereka sering memberikan pinjaman dengan sangat mudah. Pinjaman ilegal ini bahkan bisa cair dalam waktu 5 menit.
BACA JUGA:9 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair KTP 24 Jam, Plafon Rp500 Ribu Hingga Rp20 Juta
Desakan ekonomi kadang membuat sebagian masyarakat tergiur dengan iklan pinjol yang menjanjikan dana besar dengan persyaratan yang mudah, serta dapat cair dalam waktu yang singkat.
Pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya menjanjikan dana cair dengan mudah dan cepat.
Padahal, proses peminjaman uang dari perusahaan pinjoll membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum akhirnya uang diterima oleh peminjam.
BACA JUGA:Pinjaman online Bank BRI Bisa Cair Rp20 Juta, Berikut Cara Daftar BRI Ceria 2023
Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal pada akhirnya akan kerepotan untuk membayar karena dihantui dengan bunga yang besar dan denda yang semakin membengkak.
Bukan hanya itu, terdapat beberapa kasus dimana penagih atau rentenir akan berbuat kasar dan melakukan kekerasan fisik jika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu.
Belum lagi kasus pencurian data pribadi akibat pinjaman online ilegal yang kemudian disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Modal KTP, 2 Aplikasi Pinjaman Online BRI Resmi OJK, Tanpa Jaminan Rp25 Juta Langsung Cair
Lalu bagaimana cara menghindari pinjol ilegal?
Berikut adalah beberapa tips untuk memilih pinjaman yang aman.
1. Pelajari legalitas perusahaan pinjaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: