Mudah Banget! Limit hingga Rp10.000.000, Begini Cara Pinjam Uang di OVO
Cara pinjam uang di OVO.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - OVO menjadi salah satu e-wallet atau dompet digital yang cukup terkenal dan digunakan banyak orang.
Tidak mengherankan, OVO memiliki banyak fitur keren dan memudahkan para pengguna dalam bertransaksi.
Salah satunya adalah fitur bayar nanti atau OVO Paylater.
BACA JUGA:5 Cara Top Up OVO Lewat m-Banking, Lengkap BRI, BNI, BCA, Mandiri, dan BSI
Dengan OVO Paylater, pengguna bisa meminjam uang dengan mudah dan cepat. Tentunya pinjaman ini aman dan terpercaya.
Dengan begitu, pengguna bisa bebas bertransaksi meskipun belum memiliki uang, karena dana bisa dipinjam dari fitur ini. Bahkan, limit pinjaman di OVO Paylater bisa mencapai Rp10.000.000.
BACA JUGA:9 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair KTP 24 Jam, Plafon Rp500 Ribu Hingga Rp20 Juta
Selain itu, pengguna juga tidak perlu menyiapkan banyak berkas dan menguras banyak waktu.
Pengguna bisa langsung mengajukan pinjaman dengan beberapa klik, bahkan tidak sampai 10 menit!
OVO Paylater juga tidak membutuhkan jaminan dari peminjam. Bunga dan cicilannya rendah, sangat cocok untuk orang yang butuh dana cepat mudah, namun tetap bersahabat dengan kantong.
BACA JUGA:Modal KTP, 2 Aplikasi Pinjaman Online BRI Resmi OJK, Tanpa Jaminan Rp25 Juta Langsung Cair
Agar bisa meminjam uang di OVO, hal pertama yang harus dipenuhi pengguna adalah memiliki akun OVO yang terdaftar dan sudah terverifikasi.
Selain itu, ada beberapa syarat untuk bisa mengajukan pinjaman online di OVO Paylater tanpa khawatir dengan limit Rp10.000.000, seperti memiliki KTP.
Berikut syarat lengkapnya:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun.
- Memiliki kartu identitas seperti KTP, SIM, atau paspor.
- Mempunyai nomor ponsel yang aktif serta terdaftar di OVO.
- Memiliki akun OVO dengan status Premier.
- Umur akun OVO minimal dua bulan atau 60 hari.
- Punya riwayat transaksi di OVO yang baik dan lancar.
- Berdomisili di daerah yang sudah bergabung dengan OVO paylater seperti Jabodetabek, Surabaya, Palembang, Bandung, Pekanbaru, Malang, Medan, Makassar, Semarang dan Surakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: